Monitorday.com – Wacana mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya beberapa waktu lalu. Harapan publik pun terbit lagi, karena RUU ini menjanjikan satu terobosan penting untuk melawan korupsi yang telah menyedot ribuan triliun rupiah dari keuangan negara. Namun, seperti déjà vu, nasib RUU ini lagi-lagi tak jelas.
Selama satu dekade terakhir, Indonesia didera ribuan kasus korupsi dengan perkiraan kerugian negara mencapai ribuan triliun rupiah. Publik dengan mudah dapat melihat contoh kasus seperti mega skandal korupsi Pertamina dengan kerugian negara sekitar Rp 968,5 triliun selama lima tahun, dan kasus PT Timah dengan kerugian sekitar Rp 300 triliun. Jumlah ini belum termasuk ratusan kasus lain yang lebih kecil namun tetap signifikan. Angka-angka itu bukan sekadar statistik: itu adalah uang rakyat, yang jika dikelola dengan baik bisa menjadi jembatan, rumah sakit, sekolah, dan peluang kerja bagi jutaan orang.
Namun, upaya pemberantasan korupsi sejauh ini lebih banyak berhenti pada memenjarakan pelaku, sementara harta jarahan mereka seringkali tidak utuh kembali ke kas negara. Efek jera penjara terbukti tidak cukup; antara 2020–2024, KPK menangani 2.730 kasus korupsi, tetapi korupsi tetap merajalela. Koruptor mungkin sudah memperhitungkan bahwa hukuman penjara hanyalah risiko kecil dibanding harta yang berhasil disembunyikan.
Di sinilah relevansi RUU Perampasan Aset menjadi nyata. Undang-undang ini dimaksudkan untuk mempermudah negara menarik kembali kekayaan hasil korupsi, bahkan tanpa menunggu putusan pidana, selama bisa dibuktikan bahwa aset itu berasal dari tindak pidana. Dengan demikian, koruptor tidak bisa lagi dengan mudah “menyelamatkan” hasil jarahannya melalui keluarga, nominee, atau perusahaan cangkang.
Namun, urgensi ini tampaknya tidak sejalan dengan langkah politik di DPR. Meski RUU Perampasan Aset sudah masuk Prolegnas Prioritas 2023, hingga kini pembahasannya tak kunjung dimulai. Argumen bahwa RUU ini harus menunggu pengesahan KUHP baru terdengar lebih sebagai alasan untuk menunda, ketimbang niat serius untuk memberantas korupsi.
Padahal, penundaan berlarut-larut justru membuat publik kehilangan kepercayaan pada komitmen pemerintah dan DPR melawan korupsi. Banyak pihak menduga bahwa tarik-ulur ini terjadi karena RUU Perampasan Aset menyentuh kepentingan elite politik dan ekonomi yang mungkin akan terdampak jika undang-undang ini benar-benar ditegakkan.
Tentu saja, penerapan RUU ini tidak boleh serampangan. Harus ada mekanisme hukum yang ketat, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan peluang baru bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Potensi abuse of power adalah nyata, dan KUHP yang baru memang penting untuk memastikan bahwa perampasan aset dilakukan dengan tetap menjunjung hak asasi dan prinsip keadilan.
Namun, menunda pembahasan demi alasan kehati-hatian juga tidak bijak. Korupsi terjadi setiap hari, dan semakin lama menunda, semakin banyak aset negara yang lenyap tak berbekas. Negara sudah terlalu lama menjadi korban, sementara pelaku terus menikmati hasil kejahatan mereka.
Maka dari itu, publik berhak menuntut DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU ini, sambil memastikan perangkat pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan. RUU Perampasan Aset adalah salah satu instrumen penting untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada negara.
Jika RUU ini kembali gagal disahkan, akan semakin sulit meyakinkan rakyat bahwa para pembuat kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan publik, bukan pada kepentingan segelintir elite. Perlu disadari, setiap hari yang terbuang tanpa undang-undang ini sama artinya dengan memberi waktu kepada para koruptor untuk menyembunyikan harta jarahannya lebih dalam.
RUU Perampasan Aset adalah ujian moral, politik, dan hukum bagi negara ini. Jangan sampai publik kembali disuguhi janji tanpa hasil. Negara ini butuh tindakan nyata, bukan sekadar wacana.