MONITORDAY.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan pencabutan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin (2/10/2023). Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (2/10/2023).
Adi menyebut, jika Gibran maju menjadi cawapres, kondisi ini akan mengubah konstelasi peta cawapres yang ada saat ini. Nama-nama cawapres yang selama ini digadang-gadang pun akan tergusur karena sosok Wali Kota Solo tersebut.
Menurutnya, hal ini juga akan membuat peta koalisi Pilpres yang ada saat ini berubah total. “Andai Gibran maju, koalisi partai akan berubah total,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan pengamat politik dari lembaga Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah tentang gugatan yang merupakan upaya kelompok pro Jokowi untuk membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden di Pemilu mendatang.
Gibran selama ini kerap didorong menjadi cawapres tetapi usianya yang masih 35 tahun belum memenuhi ketentuan batas usia minimum capres-cawapres yakni 40 tahun. Jika kondisi ini terjadi, kata Dedi, akan mengubah konstelasi peta politik saat ini.
Menurutnya, bisa saja terjadi peleburan koalisi antara poros Koalisi Perubahan dengan PDIP maupun Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) atau dari partai yang sebelumnya berada di Koalisi Indonesia Bersatu.