Monitorday.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari partainya.
Hasto menyebut, usai dicalonkan oleh partai lain menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto, Gibran secara otomatis sudah tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP.
“Oh tidak (KTA, red) karena secara resmi kalau masih kader PDIP, maka Gibran tidak bisa dicalonkan oleh Golkar,” kata Hasto usai membuka Rapat Koordinasi Daerah DPD PDIP NTB di Mataram, Minggu (5/11/2023).
Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan konstitusi di dalam Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik, seseorang tak boleh menjadi kader di dua partai sekaligus dan memiliki KTA ganda.
“Itulah ketentuan konstitusi kecuali kalau dilakukan perubahan lagi. Kan kemarin sudah dilakukan perubahan untuk usia dan pengalaman,” ujarnya.
Hasto juga menerangkan bahwa sulung Presiden Joko Widodo ini sudah pamit undur diri kepada Ketua DPP PDIP Puan Maharani, sehingga secara etika politik terpenuhi.
“Dipenuhi artinya Gibran yang sudah pamit melalui Mbak Puan. Itu artinya pamit untuk dicalonkan dengan Partai Gerindra dan Golkar,” ujarnya.
Hasto menyebut, setelah mencalonkan diri sebagai bacawapres Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024, secara otomatis Gibran bukan lagi bagian dari partai yang dipimpin Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu.
“Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di ‘kuning-kan’, digolkarkan. Maka otomatis Mas Gibran karena mencalonkan diri bersama Bapak Prabowo jadi sudah tidak menjadi keluarga dari PDI Perjuangan,” kata Hasto usai melakukan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) PDIP di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (5/11/2023).
Sebagai informasi, Gibran telah resmi diusung sebagai bacawapres Prabowo Subianto bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari 12 partai poltik. Dua belas partai itu terdiri dari empat partai parlemen yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
Kemudian, ada empat partai non-parlemen yakni PBB, PSI, Partai Garuda, dan Partai Gelora Indonesia.
Selain itu, ada juga satu partai lokal yaitu Partai Aceh dan tiga partai non-partisipan Pemilu 2024 yaitu Partai Berkarya, PRIMA, PPB.