Monitorday.com – Presiden Joko Widodo resmi mengakhiri masa jabatannya hari ini, setelah dua periode memimpin Indonesia sejak 2014.
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1978, Jokowi berhak menerima uang pensiun seumur hidup yang setara dengan 100 persen gaji pokok terakhirnya.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 undang-undang tersebut, mantan presiden yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun.
Gaji pokok Presiden Jokowi saat ini adalah Rp30,2 juta, sehingga ia akan menerima jumlah tersebut sebagai pensiun bulanan.
Pensiun yang diterima Jokowi ini jauh lebih tinggi dibandingkan gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS), yang hanya sekitar Rp5 juta.
Jokowi akan digantikan oleh Prabowo Subianto, yang memenangkan Pilpres 2024, dan didampingi oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.