Monitorday.com – Sejumlah negara menolak mengikuti perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait dugaan kejahatan perang di Gaza.
Keputusan ICC yang diterbitkan pekan lalu juga mencakup mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.
Meskipun negara-negara anggota ICC diwajibkan untuk mematuhi perintah pengadilan, beberapa negara non-anggota dan anggota ICC mengekspresikan ketidaksepakatan mereka terhadap keputusan tersebut.
Mereka menyatakan akan memperkuat hubungan dengan Israel dan membela hak negara tersebut untuk mempertahankan diri.
Prancis menyatakan bahwa Netanyahu memiliki kekebalan hukum karena Israel bukan anggota ICC. Kementerian Luar Negeri Prancis menegaskan bahwa ICC tidak bisa menangkap Netanyahu, dan menggarisbawahi pentingnya kerja sama dengan Israel untuk perdamaian di Timur Tengah.
Meski sebelumnya Prancis sempat mengaku akan mengikuti keputusan ICC, pernyataan kedua ini mengklarifikasi posisi mereka terkait perintah penangkapan tersebut.
Rusia juga menolak keputusan ICC, dengan juru bicara Kepresidenan Dmitry Peskov mengatakan bahwa putusan tersebut tidak berlaku di mata Rusia karena negara itu bukan anggota ICC.
Paraguay menyatakan penyesalan atas keputusan ICC, dengan menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap hak sah Israel untuk membela diri. Negara ini menilai keputusan ICC mengancam stabilitas dan perdamaian di Timur Tengah.
Austria dan Argentina juga menolak surat perintah tersebut. Menteri Luar Negeri Austria Alexander Schallenberg mengkritik keputusan ICC yang dianggap merugikan kredibilitas pengadilan.
Sementara itu, Presiden Argentina Javier Milei menegaskan dukungannya terhadap Israel dan menilai putusan ICC mengabaikan hak Israel untuk melindungi diri dari ancaman terorisme.
Hungaria, negara anggota ICC, bahkan mengundang Netanyahu untuk berkunjung, dengan Perdana Menteri Viktor Orban menjamin bahwa keputusan ICC tidak akan berlaku di negaranya.
Amerika Serikat, meskipun bukan anggota ICC, dengan tegas menentang surat perintah penangkapan tersebut. Presiden Joe Biden menyebut keputusan itu “kelewat batas” dan menegaskan dukungannya terhadap Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanan mereka.
Keputusan ICC ini menambah ketegangan internasional terkait konflik Israel-Palestina dan menjadi sorotan global, dengan banyak negara yang memilih untuk memperkuat hubungan dengan Israel.