Monitorday.com – Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI) versi Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty Usman, mengungkapkan keberatannya terhadap keputusan Kementerian Hukum yang mengakui kepengurusan PMI di bawah Jusuf Kalla. Menurut Ulla, Munas PMI yang melahirkan kepemimpinan JK bertabur masalah, mulai dari dugaan pelanggaran prosedur hingga mekanisme organisasi yang tak sesuai.
“Surat tersebut belum bisa jadi dasar legitimasi karena PMI tidak tercatat di database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum. Selain itu, surat itu hanya mengakui, bukan mengesahkan hasil Munas dan susunan kepengurusan,” ujar Ulla dalam keterangan persnya, Jumat (20/12/2024).
Ulla juga menyoroti penggunaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI 2019-2024 yang, menurutnya, tak sesuai mekanisme.
“AD/ART itu dibuat dari Rapat Pimpinan pada 2018, bukan dari Munas, padahal Munas adalah forum tertinggi. Ini bertentangan dengan prinsip demokrasi yang kami junjung,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menolak Jusuf Kalla kembali menjabat Ketua Umum PMI. Pasalnya, JK sudah memimpin PMI selama tiga periode dan kembali terpilih untuk periode keempat.
“Ini jelas melanggar semangat pembatasan jabatan publik maksimal dua periode. Bapak Jusuf Kalla sudah menjabat tiga periode, dan sekarang terpilih lagi. Ini jadi perhatian serius,” tambah Ulla.
Proses Munas juga disorot. Ulla menyebut tata tertib Munas tidak dibahas secara terbuka, bahkan keputusan kerap diambil secara sepihak. Salah satu contohnya, kata dia, mikrofon peserta dicabut oleh panitia atas permintaan pimpinan sidang, yang menurutnya menghambat dialog dua arah.
“Tidak ada transparansi dalam prosesnya. Ini tidak mencerminkan prinsip musyawarah untuk mufakat,” ujarnya.
Selain itu, Ulla juga mempertanyakan proses pencalonan Ketua Umum. Ia mengklaim Agung Laksono sebenarnya memenuhi syarat dukungan 20 persen peserta Munas, namun verifikasi dukungan tersebut tidak dilakukan secara transparan.
Ulla mendesak Kementerian Hukum untuk memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berselisih.
“Mediasi adalah langkah adil untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan menyelesaikan konflik yang ada,” katanya.
Menurutnya, yang ia harapkan hanyalah proses yang adil dan demokratis sesuai prinsip reformasi yang menjadi landasan PMI.
“Kami hanya ingin PMI kembali pada jalurnya, dengan proses yang sesuai aturan,” tutup Ulla.