Monitorday.com – Polda Metro Jaya memberikan dispensasi khusus bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya pada libur nasional Hari Raya Idul Adha 1445 H. Pemilik SIM dapat memperpanjang masa berlakunya pada 19-20 Juni 2024.
Melalui akun Instagram resmi Satpas Polda Metro Jaya (@satpasmetrojaya), diumumkan bahwa seluruh gerai pelayanan SIM akan libur pada 17-18 Juni 2024.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 s.d 18 Juni 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM-nya pada tanggal 19 s.d 20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” bunyi keterangan Satpas Polda Metro Jaya.
Perlu diketahui, SIM yang tidak diperpanjang akan menjadi tidak aktif dan tidak sah digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Jika masa berlaku SIM habis dan tidak diperpanjang, pengendara harus membuat SIM baru dengan prosedur yang sama seperti pembuatan SIM pertama kali.
Berikut biaya perpanjangan SIM untuk dua jenis kendaraan:
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM A umum: Rp80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp75 ribu
- Biaya perpanjangan SIM C1: Rp75 ribu
- Biaya perpanjangan SIM C2: Rp75 ribu
Selain itu, ada biaya tambahan saat perpanjangan SIM yaitu biaya registrasi sebesar Rp5.000, biaya cek kesehatan Rp25 ribu, biaya asuransi Rp30 ribu, dan biaya psikotes Rp60 ribu.
Informasi pelayanan SIM saat libur Idul Adha 1445 H adalah sebagai berikut:
- Pada 17-18 Juni 2024, pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling akan diliburkan.
- Pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Rabu, 19 Juni 2024. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17-18 Juni 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 19-20 Juni 2024.
Dengan adanya dispensasi ini, diharapkan para pemegang SIM dapat tetap memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan lebih mudah setelah libur Idul Adha.