Monitorday.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor tengah mempersiapkan aturan larangan bagi bus besar memasuki jalur alternatif di kawasan wisata Puncak selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kecelakaan akibat kondisi jalan yang sempit dan curam.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyebutkan bahwa aturan ini sedang dimatangkan bersama para pemangku kepentingan melalui forum diskusi.
“Nanti aturannya akan diforumkan dulu, semoga semuanya sepakat bahwa kendaraan besar tidak boleh lewat jalan alternatif,” kata Dadang, dikutip dari Antara.
Antisipasi Kecelakaan
Aturan tersebut didasarkan pada sejumlah insiden kecelakaan yang melibatkan bus besar di jalur alternatif Puncak dalam beberapa bulan terakhir.
Dalam empat bulan terakhir saja, tercatat dua kasus kecelakaan bus yang menyebabkan puluhan korban.
“Satu orang meninggal, dua luka berat, 24 luka ringan, dan 25 lainnya mengalami trauma,” ungkap Dadang.
Ia menambahkan, jika aturan ini diterapkan, hanya kendaraan berukuran kecil hingga 3/4 yang diizinkan melewati jalur alternatif tersebut.
“Kami akan melihat hasil forum nanti seperti apa, tetapi kami berharap semua bus tidak diperbolehkan masuk,” lanjutnya.
Sosialisasi dan Pemasangan Rambu
Setelah aturan disepakati, Dishub Kabupaten Bogor akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui pemasangan spanduk dan rambu larangan di jalur yang terdampak.
“Kami akan sosialisasi melalui spanduk dan larangan berbentuk rambu agar masyarakat memahami aturan ini,” jelas Dadang.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama wisatawan yang memadati kawasan Puncak selama libur Nataru, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di jalur alternatif yang rentan.