Connect with us

News

Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN, Ini Upaya Pemerintah

Siti Rahmawati

Published

on

Monitorday.com – Pemerintah terus mempercepat penyelesaian penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang telah dimulai sejak tahun 2005.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, proses penataan ini menjadi prioritas nasional yang dilakukan secara bertahap sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 5/2014 tentang ASN.

“Penataan tenaga non-ASN sudah berjalan lama. Pada tahun 2014, UU ASN menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sejak itu, pemerintah berkomitmen melaksanakan penataan sesuai peraturan,” ujar Menteri Rini dalam keterangannya pada Jumat (24/1/2025).

Berdasarkan pendataan yang dilakukan Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2022, jumlah tenaga non-ASN yang terdaftar mencapai 2,35 juta.

Hingga kini, jumlah tersebut terus berkurang, dan tersisa 1,7 juta pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN. Menteri Rini menargetkan proses penataan selesai pada Desember 2024 sesuai dengan UU ASN terbaru, yaitu UU No. 20/2023.

“Seluruh instansi pemerintah wajib memahami dan melaksanakan penataan ini dengan optimal. Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN,” kata Rini.

Untuk mendukung percepatan penataan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, di antaranya:

  • Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN.
  • Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025 dan No. 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
  • Surat Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri mengenai penganggaran gaji PPPK dan penyelarasan nomenklatur jabatan.

Menteri PANRB itu menjelaskan, penyesuaian kebijakan dilakukan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang memenuhi kualifikasi.

Pegawai yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK namun belum lulus dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dengan jabatan yang disesuaikan, seperti Pengelola Layanan Operasional atau Operator Layanan Operasional.

Selain itu, pemerintah telah mempersiapkan formasi khusus untuk Guru, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, dan jabatan teknis lainnya. Penyesuaian ini memungkinkan pelamar untuk mengisi formasi yang relevan dengan kualifikasi dan unit kerja mereka.

“Kami telah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN. Setelah 20 Januari 2024, tidak ada lagi penambahan pegawai non-ASN baru sesuai amanat UU No. 20/2023,” tegas Rini.

Rini juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung penataan ini. Ia menekankan bahwa instansi pemerintah, termasuk daerah, dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lain untuk mengisi jabatan ASN.

“Saya mengimbau kepala daerah yang baru dilantik untuk berkomitmen melaksanakan amanat UU ini. Mari kita selesaikan penataan pegawai non-ASN secara konsisten demi mewujudkan birokrasi yang profesional dan berorientasi pada kinerja,” pungkas Menteri Rini.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Review4 hours ago

Anggrek untuk Megawati: Simbol Sahabat Sejati

Review4 hours ago

Paspor Gender “X” Dihentikan di AS

Review5 hours ago

Anak-Anak dan Harapan dari Menu Bergizi

Sportechment5 hours ago

Billy Syahputra Sambangi Kampung Halaman Pacar di Belarus, Ini yang Dibahas

Review5 hours ago

Belajar dari De-Digitalisasi Pendidikan Swedia

News7 hours ago

Survei 100 Hari Prabowo – Gibran: Kepuasaan Publik 87,5 Persen, Kesehatan dan Pendidikan Jadi Alat Ungkit

Sportechment15 hours ago

Demi Dapatkan Winger Bologna, AC Milan Tumbalkan Dua Pemain Ini

News16 hours ago

BPOM dan BGN Teken Nota Kesepahaman Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

News16 hours ago

Eks Bupati Tangerang Blak-blakan Soal Misteri Pagar Laut

News1 day ago

Indonesia dan India Pererat Kerja Sama Digital Lewat MoU Kemitraan Strategis

News1 day ago

Kemenhub – ASDP Siapkan Langkah Antisipasi Kepadatan Libur Isra Mikraj dan Imlek

News1 day ago

Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN, Ini Upaya Pemerintah

Keuangan1 day ago

BNI Raih Penghargaan Bank Operasional Terbaik Pengelola Kas Negara

News1 day ago

Duduki Kursi Seskab, Berapa Harta Kekayaan Mayor Teddy?

Sportechment1 day ago

Indonesia Masters 2025: Tuan Rumah Kirim 3 Wakil ke Semifinal

News1 day ago

Trump Deportasi Massal Imigran Bermasalah, Yusril Buka Suara

News1 day ago

Mulai Februari 2025 Komdigi Bakal Awasi Konten Ilegal

News1 day ago

Ditangkap di Singapura, Ini Sosok Paulus Tannos Buronan Kasus e-KTP

Sportechment1 day ago

Gerald Vanenburg Resmi Jadi Pelatih Tim U-23 Indonesia

Ruang Sujud1 day ago

Shalat Berjamaah: Membangun Solidaritas dan Persatuan di Antara Umat