Monitorday.com – Pemerintah terus mempercepat penyelesaian penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang telah dimulai sejak tahun 2005.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, proses penataan ini menjadi prioritas nasional yang dilakukan secara bertahap sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 5/2014 tentang ASN.
“Penataan tenaga non-ASN sudah berjalan lama. Pada tahun 2014, UU ASN menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sejak itu, pemerintah berkomitmen melaksanakan penataan sesuai peraturan,” ujar Menteri Rini dalam keterangannya pada Jumat (24/1/2025).
Berdasarkan pendataan yang dilakukan Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2022, jumlah tenaga non-ASN yang terdaftar mencapai 2,35 juta.
Hingga kini, jumlah tersebut terus berkurang, dan tersisa 1,7 juta pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN. Menteri Rini menargetkan proses penataan selesai pada Desember 2024 sesuai dengan UU ASN terbaru, yaitu UU No. 20/2023.
“Seluruh instansi pemerintah wajib memahami dan melaksanakan penataan ini dengan optimal. Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN,” kata Rini.
Untuk mendukung percepatan penataan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, di antaranya:
- Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN.
- Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025 dan No. 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
- Surat Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri mengenai penganggaran gaji PPPK dan penyelarasan nomenklatur jabatan.
Menteri PANRB itu menjelaskan, penyesuaian kebijakan dilakukan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang memenuhi kualifikasi.
Pegawai yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK namun belum lulus dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dengan jabatan yang disesuaikan, seperti Pengelola Layanan Operasional atau Operator Layanan Operasional.
Selain itu, pemerintah telah mempersiapkan formasi khusus untuk Guru, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, dan jabatan teknis lainnya. Penyesuaian ini memungkinkan pelamar untuk mengisi formasi yang relevan dengan kualifikasi dan unit kerja mereka.
“Kami telah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN. Setelah 20 Januari 2024, tidak ada lagi penambahan pegawai non-ASN baru sesuai amanat UU No. 20/2023,” tegas Rini.
Rini juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung penataan ini. Ia menekankan bahwa instansi pemerintah, termasuk daerah, dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lain untuk mengisi jabatan ASN.
“Saya mengimbau kepala daerah yang baru dilantik untuk berkomitmen melaksanakan amanat UU ini. Mari kita selesaikan penataan pegawai non-ASN secara konsisten demi mewujudkan birokrasi yang profesional dan berorientasi pada kinerja,” pungkas Menteri Rini.