Monitorday..com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Menteri Sakti Wahyu Trenggono terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga setiap jengkal laut Indonesia dari ilegal fishing.
Terbukti di awal juni ini yang merupakan bulan sakti pancasila, KKP berhasil mengamankan dua unit Kapal Ikan Asing(KIA) berbendera Filipina di perairan teritorial Kepulauan Talaud WPP-NRI 716 Laut Sulawesi, yang melakukan Ilegal Fishing, Minggu, (9/6/ 2024).
Plt Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono pun mengapresiasi kegigihan seluruh Komandan dan Awak Kapal Perikanan PSDKP KKP yang memiliki semangat juang yang tinggi untuk menjaga seluruh laut NKRI.
Dr. Pung mengatakan penangkapan ini menambah deretan prestasi PSDKP KKP.
” Saya mengapresiasi seluruh komandan dan awak Kapal Perikanan yang gigih memberantas ilegal fishing,” ujar Plt Dirjen PSDKP yang akrab di sapa Ipunk, Selasa (11/6/2024).
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto menjelaskan keberadaan kapal asing bernama FBCA.Inday Larry 3 yang di nakhodai Fernan Calbisan dan M/BCA JED 02/KM.Hero 01 yang di nakhodai Jikri Taanga dengan awak kapal yang berjumlah total 10 orang , 9 orang diantaranya warga negara Filiphina dan 1 orang warga negara Indonesia tersebut telah terdeteksi oleh KP. Hiu 15, berada di teritorial perairan Indonesia.
Modus operandi yang mereka lakukan adalah kapal Pump Boat asal Filiphina tersebut menangkap ikan di perairan laut Sulawesi yang tidak jauh dari ZEE Indonesia, yang nantinya hasil tangkapan tersebut diangkut kapal pengangkut di area perbatasan.
Lebih lanjut, Bayu memaparkan, undang-undang yang dilanggar oleh kedua kapal asing tersebut yaitu Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 45 Tahun 2009 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaiman telah diubah dengan undang-undang RI nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal 1,5 miliar.
Kedua kapal asing tersebut kini telah dikawal menuju pangkalan PSDKP Tahuna , untuk diproses hukum lebih lanjut dan berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan ke penyidik Pegawai Negeri Sipil PSDKP Tahuna.