Monitorday.com –
Perayaan Idul Adha identik dengan momen penuh berkah dan sukacita, di mana umat muslim melaksanakan ibadah kurban.
Hewan kurban menjadi simbol ketaatan dan keikhlasan hamba kepada Allah SWT.
Namun, ada batasan waktu dalam melaksanakan ibadah kurban, yaitu apakah boleh menyembelih hewan kurban pada hari ke-3 setelah Idul Adha.
Menyembelih hewan kurban Idul Adha harus dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan sesuai syariat.
Jika penyembelihan dilakukan di luar waktunya, maka tidak dihitung sebagai ibadah kurban.
Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah melaksanakan salat Idul Adha.
Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum salat (Idul Adha), maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah salat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5546).
Waktu penyembelihan hewan kurban berlangsung dari terbit matahari pada hari Idul Adha hingga hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Nabi SAW bersabda, “Di setiap hari tasyriq adalah penyembelihan,” (HR. Ahmad, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’).
Ini berarti, menyembelih hewan kurban pada hari tasyrik sama seperti menyembelih pada Hari Raya Idul Adha dan mendapat pahala berkurban.
Batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah pada akhir hari tasyrik sebelum terbenamnya matahari, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.