Monitorday.com – Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui pergantian nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan pemerataan akses pendidikan di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa SPMB hadir untuk memperbaiki kelemahan sistem sebelumnya.
“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Saat ini, Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan keberhasilan implementasi SPMB.
“Insya Allah, besok (Jumat, 31/1) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri guna membahas dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan SPMB 2025,” tambah Abdul Mu’ti.
Empat Jalur Penerimaan SPMB 2025 SPMB 2025 akan menggunakan empat jalur penerimaan utama:
- Domisili – Menggantikan sistem zonasi, jalur ini tetap berbasis jarak antara tempat tinggal murid dan sekolah, dengan beberapa penyesuaian daerah.
- Prestasi – Selain prestasi akademik dan nonakademik seperti olahraga dan seni, ditambahkan jalur kepemimpinan bagi siswa yang aktif dalam organisasi seperti OSIS dan Pramuka.
- Afirmasi – Kuota jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas dan anak dari keluarga kurang mampu ditingkatkan guna meningkatkan akses pendidikan yang lebih inklusif.
- Mutasi – Diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya berpindah tugas, termasuk kuota khusus bagi anak guru yang mengajar di sekolah tujuan.
Pelaksanaan di Jenjang SMP dan SMA Perubahan utama dalam sistem ini juga terjadi pada penerimaan siswa SMP dan SMA. Pada jenjang SMP, persentase penerimaan siswa melalui empat jalur akan mengalami penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi sejak PPDB 2017.
Sementara itu, untuk jenjang SMA, penerimaan siswa akan dilakukan lintas kabupaten/kota dengan penetapan di level provinsi.
Pelibatan Sekolah Swasta dan Transparansi Data Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa SPMB 2025 akan melibatkan sekolah swasta agar lebih banyak siswa mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak.
“Siswa bisa mendaftar ke sekolah lain, termasuk sekolah swasta di daerah tertentu,” kata Menteri Mu’ti.
Selain itu, transparansi data dan daya tampung sekolah akan ditingkatkan agar masyarakat dapat mengetahui peluang mereka diterima di sekolah tujuan.
Data ini mencakup peringkat dan akreditasi sekolah negeri di berbagai daerah. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari Presiden RI Prabowo Subianto dan akan segera diimplementasikan.
Seluruh ketentuan lengkap mengenai SPMB 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun, hingga saat ini, peraturan tersebut belum dapat diakses publik.