Monitorday.com – Pemerintah berkomitmen mengembangkan ekosistem dan meregulasi aset kripto. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan terdapat peningkatan minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto.
“Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus berkembang pesat, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi para pelaku serta untuk melindungi kepentingan masyarakat. Kripto diregulasi sebagai komoditas sehingga disebut aset kripto, bukan sebagai alat pembayaran,” ujar Jerry.
Kementerian Perdagangan mencatat, pertumbuhan nilai transaksi aset kripto mencapai puncaknya pada 2022, yaitu Rp306,4 triliun. Kemudian, pada Agustus 2023, perkembangan transaksi perdagangan fisik aset kripto mencapai Rp10,64 triliun atau meningkat 13,5 persen dibandingkan dengan Juli 2023.
Total nilai transaksi aset kripto pada periode Januari—Agustus 2023 sebesar Rp86,45 triliun. Meskipun menurun 65,32 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022, yaitu Rp249,3 triliun, Wamendag Jerry menekankan pertumbuhan jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar.
“Terdapat 17,7 juta pelanggan aset kripto terdaftar sampai dengan Agustus 2023. Pada bulan ini saja, tercatat penambahan 119 ribu pelanggan, dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar 466 ribu pelanggan per bulan. Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus tumbuh,” rincinya.
Wamendag menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang adil dan aman. Seluruh ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia telah terbentuk, termasuk bursa berjangka aset kripto melalui PT Bursa Komoditi Nusantara, lembaga kliring melalui PT Kliring Berjangka Indonesia, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto melalui PT Tennet Depository Indonesia.
“Pembentukan bursa aset kripto, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto adalah bukti nyata dari kehadiran pemerintah dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang adil dan aman, yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” pungkasnya.