Monitorday.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai penetapan batas usia capres-cawapres ini berpotensi ‘menggoda’ hakim MK untuk juga mengubah batas usia hakim itu sendiri.
Untuk itu, Petrus mendesak seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengundurkan diri dari persidangan uji materil batas usia minimum capres-cawapres 2024.
Pasalnya, permohonan uji materil tersebut secara tidak langsung menempatkan hakim MK pada posisi conflict of interest atau konflik kepentingan. Terlebih Petrus menilai selama ini permohonan perubahan batas usia pejabat publik itu dilakukan di DPR.
“Semua perubahannya selalu dilakukan melalui proses dan mekanisme legislasi di DPR dan Pemerintah karena menyangkut kebijakan ‘open legal policy’,” kata Petrus dalam siaran persnya, Rabu (11/10/2023).
Contoh produk hukum terkait yang digodok lewat legislasi di DPR antara lain UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengubah batas usia minimum dari 35 tahun menjadi 40 tahun. Kemudian UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia minimum Presiden-Wakil Presiden diputuskan tetap 40 tahun.
“Pada perubahan UU MK dan UU Pemilu, menunjukan MK tetap konsisten tunduk pada pendirian bahwa perubahan batas usia minimum dan/atau maksimum jabatan publik merupakan kebijakan ‘open legal policy’ yang masuk dalam domain atau kewenangan DPR dan Pemerintah melalui proses legislasi,” sambungnya.