Monitorday.com – Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombespol Yusri Yunus, menanggapi kabar bahwa BPJS Kesehatan akan menjadi syarat utama dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 Desember 2024.
Menurutnya, kabar tersebut belum bisa dipastikan dan masih membutuhkan evaluasi lebih lanjut setelah uji coba yang dilakukan di beberapa wilayah.
“Masih kita uji coba dulu, nanti akan kami kaji lagi. Kami juga harus mendengar masukan dari masyarakat. Jadi, belum ada keputusan final, sabar saja,” ujar Yusri dalam pernyataannya kepada media pada 9 November 2024.
Yusri menegaskan bahwa meski uji coba belum selesai, pemohon SIM tetap dapat mengurus SIM selama periode tersebut. Pemohon SIM yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan tetap akan mendapatkan SIM, meskipun mereka akan diingatkan untuk segera mendaftar dalam program jaminan kesehatan nasional tersebut.
Pernyataan ini menyusul penjelasan sebelumnya dari Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo, yang mengungkapkan bahwa mulai 1 Desember 2024, BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk mengurus SIM secara nasional.
Kebijakan ini akan diberlakukan setelah evaluasi terhadap pelaksanaan uji coba di beberapa daerah.
“Desember kita terapkan secara nasional, sementara uji coba diperluas mulai November ke seluruh wilayah Indonesia, setelah sebelumnya dimulai di tujuh provinsi pada Juli lalu,” kata Heru pada 6 November 2024.
David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, juga menyampaikan bahwa uji coba nasional dimulai pada 1 November 2024.
Program ini merupakan kelanjutan dari uji coba yang sebelumnya dilakukan di 105 Polres di seluruh Indonesia, yang mendapatkan respon positif meskipun masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki.
“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya, program ini berjalan dengan baik dan mendapat sambutan positif dari masyarakat, meskipun ada beberapa area yang masih perlu ditingkatkan,” ujar David dalam keterangan resminya.
Ketentuan mengenai pelampiran BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu syarat pengurusan SIM tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023, Pasal 9 Ayat (5A).
Dalam peraturan tersebut, salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM adalah bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Masyarakat diminta untuk menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan ini, yang masih akan terus dievaluasi dan dikaji oleh pihak kepolisian.