Monitorday.com – Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, meyakini insiden pembuntutan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah oleh anggota Densus 88 bukanlah perintah institusi resmi.
Santoso menduga tindakan tersebut dilakukan oleh oknum tertentu dari anggota Densus 88 Antiteror Polri.
“Menurut saya, ini bukan gerakan institusi Densus 88. Saya yakin ini hanya ulah oknum anggota Densus 88. Harapannya, kejadian ini tidak menimbulkan konflik antar institusi, baik kejaksaan maupun kepolisian,” ujar Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/5).
Santoso menambahkan, tindakan itu kemungkinan besar merupakan inisiatif prajurit, bukan perintah dari perwira tinggi.
Ia menjelaskan bahwa jajaran komandan Densus 88 sangat tidak mungkin melakukan tindakan semacam itu mengingat adanya standar operasi prosedur (SOP) yang ketat.
“Levelnya mungkin middle, tidak mungkin dari atas. Kecuali kalau perwira tinggi, itu pasti terkait juga dengan elite institusi. Tapi, kalau hanya seorang prajurit, saya yakin itu inisiatif sendiri,” kata Santoso.
“Dan sangat berisiko jika institusi atau komandan Densus 88 mau melakukan itu. Kita tahu sendiri bahwa Densus 88 memiliki SOP yang sangat ketat terkait penugasan anggotanya dalam tugas-tugas tertentu,” lanjutnya.
Santoso menekankan bahwa tindakan pembuntutan tersebut jelas menyimpang dari fokus utama tugas Densus 88, yaitu menangani masalah terorisme. “Ini jelas menyimpang dari tugas utama mereka yang adalah penanganan masalah terorisme,” pungkasnya.
Sebelumnya, dilaporkan oleh Kompas.id, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah diduga dibuntuti oleh anggota Densus 88 di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (19/5).
Diketahui, anggota Densus 88 yang membuntuti Febrie berjumlah dua orang. Aksi tersebut diketahui oleh Polisi Militer (PM) yang telah ditugaskan mengawal Febrie sejak Kejagung mengusut kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun.