Monitorday.com – TikTok Shop telah muncul sebagai kekuatan besar dalam ekosistem e-commerce, merombak cara UMKM beroperasi dan berinteraksi dengan pelanggan.
Namun, platform social commerce asal Tiongkok ini juga menjadi ancaman nyata terhadap ekonomi kecil atau UMKM. Banyak pelaku usaha mengeluh omsetnya terus menurun akibat kalah bersaing dengan produk-produk yang dijual sangat murah melalui TikTok Shop.
Kegiatan operasi Tiktok Shop, yang bermula sebagai media social dan kemudian berubah menjadi social commerce, juga dinilai banyak melanggar regulasi pemerintah.
Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menegaskan bahwa KP3A atau KP3A bidang PMSE tidak dapat melakukan kegiatan perdagangan secara langsung.
Sesuai aturan, KP3A bidang PMSE hanya boleh melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen. Tapi kenyataannya, TikTok Shop justru melakukan transaksi langsung, termasuk menyediakan fasilitas pembayarannya.
Peerlu diketahui, Pemerintah telah resmi menutup TikTok Shop pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Warga Indonesia sudah tidak bisa lagi bertransaksi langsung di aplikasi media sosial asal China tersebut.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengingatkan pengusaha jangan berani mengatur negara, termasuk TikTok. Ini disampaikan Bahlil saat merinci 5 sektor utama realisasi penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) di kuartal III 2023.
Pertama, industri logam dasar barang logam, serta bukan mesin dan peralatannya sebesar Rp56,9 triliun. Kedua, sektor pertambangan senilai Rp41,9 triliun.
Ketiga, transportasi, gudang, dan telekomunikasi sebesar Rp40,9 triliun. Keempat, industri kimia dan farmasi Rp28,7 triliun. Kelima, perumahan, kawasan industri, dan perkantoran senilai Rp25,5 triliun.
“Kalau transportasi, gudang, dan telekomunikasi ini barang-barang online. Makanya TikTok ini kalau dia tidak membuat izin untuk e-commerce ya kita enggak kasih izin, jangan main-main,” katanya dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Kuartal III 2023 di Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
“Negara tidak boleh diatur oleh pengusaha karena kedaulatan negara harus kita jaga, tetapi negara juga tidak boleh sewenang-wenang kepada pengusaha. Jadi, jangan gertak-gertak negara, gak boleh,” tegas Bahlil.
Lalu, Bahlil diingatkan oleh sang Juru Bicara Tina Talisa bahwa TikTok sudah mengikuti aturan soal social commerce di Indonesia. Bahlil pun menegaskan, jika TikTok belum patuh, maka ia akan membuat perusahaan China itu manut.