Monitorday.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah, baik secara langsung maupun melalui DPRD, sama-sama tidak bertentangan dengan konstitusi.
Yusril menyatakan ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis tanpa mengatur secara rinci mekanisme pemilihannya.
“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” ujar Yusril dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Secara pribadi, Yusril berpandangan bahwa pilkada tidak langsung melalui DPRD justru sejalan dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Menurutnya, demokrasi dalam konteks Indonesia tidak dimaknai sebagai pengambilan keputusan oleh setiap individu secara langsung, melainkan melalui mekanisme musyawarah yang dijalankan lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD.
“Secara filosofis, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung. Musyawarah hanya bisa dilakukan melalui badan permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, namun sering terlupakan di era reformasi,” tuturnya.
Dari sisi implementasi, Yusril menilai pilkada langsung justru menimbulkan lebih banyak mudarat. Salah satu persoalan utama yang disorotinya adalah tingginya biaya politik yang harus ditanggung para calon kepala daerah.
“Pilkada langsung berbiaya tinggi. Kondisi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kewenangan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” ujarnya.
Ia juga menilai pengawasan praktik politik uang jauh lebih sulit dilakukan dalam pilkada langsung karena melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar. Sebaliknya, pengawasan dinilai lebih mudah jika pemilihan dilakukan oleh anggota DPRD yang jumlahnya terbatas.
Selain itu, Yusril menilai pemilihan melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya calon kepala daerah yang memiliki kapasitas dan integritas, bukan sekadar mengandalkan popularitas atau kekuatan modal.
Meski demikian, Yusril menekankan bahwa perdebatan mengenai mekanisme pilkada tidak seharusnya dipandang secara hitam-putih. Dalam kondisi saat ini, ia menilai fokus utama adalah memperbaiki sistem pilkada langsung agar berbagai persoalan yang muncul dapat diminimalkan.
Upaya perbaikan tersebut mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.
Yusril juga menyadari adanya aspirasi sejumlah partai politik yang menghendaki perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD. Namun, ia menegaskan bahwa suara rakyat harus tetap menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah.
“Suara rakyat, baik yang menghendaki pemilihan langsung maupun tidak langsung, wajib disimak dan dicermati pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” katanya.
Menurut Yusril, demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi masyarakat sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem apa pun yang dipilih dapat dijalankan secara adil, jujur, dan beradab.
“Sistem apa pun yang nantinya diputuskan pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-Undang Pilkada wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis,” pungkas Yusril.