Monitorday.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Indra Perwira memberi tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres. Menurut dia, keputusan ini syarat akan kepentingan politik.
“Ini kan memang ada gejala bentuknya sudah bukan yang pertama, istilah inkonstitusional bersyarat itu adalah pintu politik masuk ke hukum,” kata Indra, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (17/10).
Menurut dia, ada segelintir orang yang diuntungkan dengan putusan MK terkait syarat Capres Cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Tidak boleh kecuali pernah itu kan menunjuk pada orang-orang tertentu. Berapa orang yang menjabat kepala daerah di bawah 40 tahun? Emang bisa dihitung jari kan, itu bukan standar perilaku umum yang bisa di ini setiap orang tapi menunjuk pada orang-orang tertentu,” ujarnya.
Indra pun mengaku bingung sekaligus sedih dengan putusan MK tersebut. Sama halnya seperti yang dirasakan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.”Saya sedih banget sih mendengar ini. Sayang. Dan beberapa sahabat saya kan ada di situ dan kalau enggak salah Saldi juga bingung sebagai hakim MK. Ada Guntur ada Saldi itu kan junior-junior saya, bingung juga,” ungkapnya.
Namun demikian Indra menilai, putusan MK tersebut juga menjadi bukti adanya hakim yang kini merangkap menjadi seorang politisi.
“Kita bisa melihat peta dari para hakim yang mulia ini mana yang masih menjadi hakim lurus, mana yang sudah menjadi politisi. Ini perlu diangkat juga supaya rakyat tahu,” ungkap indra.
Karena itu, Indra pun mengatakan, hal tersebut seakan telah menunjukkan bahwa MK telah menjadi mahkamah politik. “Ini artinya ruang politik dibuka artinya ini Mahkamah Konstitusi itu sudah bisa menjadi mahkamah politik gitu loh,” tandasnya.