Monitorday.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur menemukan unsur pidana dalam tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, yang menewaskan 67 santri dan melukai puluhan lainnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyatakan, pihaknya telah menyiapkan empat pasal pidana yang akan disangkakan kepada pihak yang bertanggung jawab, meski hingga saat ini belum mengungkap nama tersangka.
“Pasal-pasal yang akan kami sangkakan adalah Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat,” kata Nanang dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu (8/10) malam.
Selain itu, polisi juga menyiapkan pasal dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yakni:
- Pasal 46 ayat 3, terkait pelanggaran persyaratan teknis bangunan,
- Pasal 47 ayat 2, mengenai sanksi pidana atas pelanggaran bangunan gedung.
Nanang mengungkapkan bahwa hasil investigasi awal menunjukkan penyebab utama runtuhnya gedung tiga lantai tersebut adalah kegagalan konstruksi (construction failure).
“Musala dan asrama putra sedang dalam proses pengecoran saat runtuh. Dugaan awal kami, ini murni kegagalan konstruksi,” jelasnya.
Gedung tersebut diketahui masih dalam tahap pembangunan ketika ratusan santri tengah melaksanakan Salat Asar berjemaah pada Senin (29/9) sore.
Kapolda menegaskan bahwa langkah penegakan hukum telah dilakukan sejak awal kejadian, dengan diterbitkannya laporan polisi resmi oleh Polresta Sidoarjo. Namun, proses penyelidikan sempat ditunda karena fokus utama diarahkan pada evakuasi dan penyelamatan korban.
“Kami tetap mengumpulkan bukti dan data di lokasi. Saat evakuasi berlangsung, tim kami juga bekerja paralel untuk memulai penyelidikan,” ujar Nanang.
Kini, proses penyidikan secara penuh telah diambil alih oleh Polda Jatim, yang membentuk tim khusus dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum untuk menangani kasus ini secara menyeluruh.
Berdasarkan data terakhir dari Basarnas, jumlah korban tragedi mencapai 171 orang, terdiri dari:
- 104 orang selamat,
- 67 meninggal dunia, termasuk 8 body part (potongan tubuh yang belum dikenali).
Hingga Selasa (7/10) malam, 34 korban telah berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Saat ditanya siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, Kapolda menyatakan proses masih berjalan.
“Kami masih memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan keterangan. Semua proses akan mengarah ke pihak yang paling bertanggung jawab. Kami tegaskan, semua dilakukan sesuai mekanisme hukum,” kata Nanang.
Pondok Pesantren Al Khoziny, yang berlokasi di Buduran, Sidoarjo, mengalami musibah tragis saat gedung tiga lantai di kompleks asrama putra, termasuk musala, runtuh secara tiba-tiba saat proses pengecoran masih berlangsung. Ratusan santri yang sedang salat menjadi korban dalam insiden memilukan ini.
Gedung tersebut diketahui belum rampung sepenuhnya, namun sudah difungsikan sebagian.
Tragedi ini memicu sorotan luas publik, dengan desakan agar kepolisian bertindak tegas dan transparan dalam menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang lalai. Selain itu, peristiwa ini juga menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan ketat terhadap pembangunan fasilitas pendidikan dan keagamaan.