Monitorday.com – Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menolak wacana pembatasan kepemilikan akun media sosial yang hanya memperbolehkan satu akun per orang untuk setiap platform.
SAFEnet menilai kebijakan ini tidak menjamin keamanan ruang digital dan justru berpotensi melanggar hak atas privasi warga.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, mengatakan bahwa meskipun penyalahgunaan akun media sosial memang terjadi, pembatasan seperti itu bukan solusi yang tepat.
“Pembatasan akun media sosial belum terbukti efektif meminimalisasi penyalahgunaan, dan di sisi lain berpotensi melanggar hak atas privasi warga,” kata Nenden, Sabtu (20/9).
Menurut Nenden, banyak warga memiliki lebih dari satu akun bukan untuk tindakan kriminal, melainkan demi keperluan produktif seperti bisnis, pekerjaan, atau keterlibatan komunitas. Ia memperingatkan agar kebijakan yang bersifat menyeluruh ini tidak menyasar masyarakat umum yang justru menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
“Jangan sampai publik luas justru dirugikan hanya karena segelintir akun disalahgunakan,” tegasnya.
Nenden juga mempertanyakan mekanisme verifikasi yang akan digunakan jika kebijakan ini diterapkan. Ia menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dan transparansi soal siapa yang akan memverifikasi identitas—pemerintah atau platform digital.
“Kalau tidak ada jaminan perlindungan data, ini bisa menimbulkan masalah baru dalam implementasinya,” tambah dia.
SAFEnet menekankan bahwa solusi utama dalam menjaga ruang digital tetap aman bukanlah pembatasan akun, melainkan peningkatan literasi digital serta penegakan hukum yang konsisten.
“Negara seharusnya berfokus pada pendidikan yang komprehensif, agar masyarakat bisa menavigasi ruang digital dengan aman dan cerdas,” jelas Nenden.
Ia menegaskan bahwa masyarakat dengan literasi digital tinggi lebih mampu mengenali hoaks, ujaran kebencian, maupun upaya penipuan.
Selain itu, Nenden menyoroti lemahnya konsistensi dalam penegakan hukum terkait kejahatan digital. Padahal, menurutnya, Indonesia sudah memiliki sejumlah regulasi yang bisa digunakan untuk menindak penyalahgunaan media sosial maupun praktik siber lainnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengungkap bahwa pemerintah sedang mengkaji pembatasan satu akun media sosial per orang, sebagai bagian dari program Satu Data Indonesia.
Nezar mengatakan, kebijakan ini diharapkan bisa membantu menekan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta praktik penipuan daring (scam).
“Ini salah satu solusi yang sedang kami kaji untuk memperkecil ruang gerak scamming dan mempermudah pengawasan atas hoaks dan disinformasi,” ujar Nezar, Senin (15/9).
Meski demikian, wacana ini masih berada dalam tahap kajian awal dan belum menjadi kebijakan resmi.