News
Songsong Indonesia Emas: Menteri KKP Sukses Capai 30 Persen PNBP Perikanan Tangkap
Published
2 days agoon
By
Natsir AmirMonitorday.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada kenaikan setoran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sektor perikanan sepanjang 2024.
KKP mencatat, kenaikan PNBP mencapai 30 persen.
Naiknya setoran tersebut disebabkan sistem baru penyetoran PNBP menjadi pasca produksi yang dimulai 2023. Ini menjadi salah satu inovasi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Data KKP mencatat, PNBP subsektor perikanan tangkap menembus Rp 1,053 triliun. Angka ini cukup besar jika dibandingkan dengan total PNPB KKP sampai menjelang akhir tahun tembus Rp 2,16 triliun.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan perolehan ini merupakan andil bersama pemerintah dengan para pelaku usaha perikanan. Kepatuhan pelaku usaha, dinilainya menjadi salah satu faktor keberhasilan tersebut.
“Perolehan ini menjadi bukti PNBP pascaproduksi sebagai bentuk keadilan berusaha. Pembayaran PNBP disesuaikan dengan jumlah ikan hasil tangkapan setelah didaratkan,” kata Latif dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/1/2025).
Capaian kinerja sektor perikanan tangkap terdiri dari torehan PNBP sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 955,39 miliar dan non SDA yang berasal dari imbal jasa unit pelaksana teknis (UPT) sebesar Rp 101,193 miliar.
Penerapan PNBP pascaproduksi telah KKP terapkan sejak tahun 2023 sebagai bagian dari implementasi penangkapan ikan terukur (PIT). Jika dibandingkan dengan peroleh tahun lalu, terjadi peningkatan perolehan PNBP perikanan tangkap sebesar 30 persen pada 2024.
Dikembalikan ke Nelayan
Latif menerangkan perolehan PNBP akan dikembalikan ke masyarakat kelautan dan perikanan. Tujuannya untuk mendukung produktivitas dan peningkatan kesejahteraan nelayan kecil.
“Hasil PNBP kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan termasuk program bantuan bagi nelayan kecil, berupa peningkatan kapasitas dan pemberdayaan,” ujarnya.
Sebelumnya, di berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PNBP pascaproduksi ini diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) mencatat keberhasilan signifikan sepanjang tahun 2024 dengan menangkap 240 kapal yang terbukti melanggar aturan di sektor kelautan dan perikanan. Dari total tersebut, 30 kapal ikan asing dan 210 kapal merupakan kapal Indonesia.
“Sepanjang 2024, telah dilakukan penangkapan terhadap 240 kapal yang melakukan pelanggaran, terdiri dari 30 kapal berbendera asing dan 210 kapal Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho, dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 Vol.4 di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Kapak Tegas untuk Kapal Asing dan Kapal Lokal
Pung Nugroho menjelaskan, meskipun sering kali perhatian publik tertuju pada kapal asing yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia, kapal berbendera Indonesia juga tidak luput dari penindakan jika terbukti melanggar aturan.
“Bukan hanya kapal asing, kapal Indonesia juga kami tangkap jika melakukan pelanggaran. Ketika pelanggaran terjadi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak tercapai, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Pelanggaran oleh kapal-kapal Indonesia berdampak langsung pada potensi kerugian negara, terutama dalam bentuk penerimaan PNBP yang tidak terpenuhi akibat aktivitas ilegal seperti illegal fishing. Hal ini memperkuat urgensi penegakan hukum terhadap seluruh pelaku pelanggaran, baik asing maupun lokal.
Untuk menindak pelanggaran, Ditjen PSDKP menerapkan dua jenis tindakan hukum:
Tindakan Pidana – Bagi pelanggaran berat yang merugikan negara secara signifikan.Tindakan Administrasi – Berupa pengenaan denda administratif.Pendekatan ini bertujuan tidak hanya untuk meminimalkan kerugian negara dari sisi perikanan dan sumber daya alam, tetapi juga untuk melindungi valuasi ekonomi yang lebih luas akibat aktivitas ilegal.
Kerugian Negara Senilai Rp3,7 Triliun Berhasil Diamankan
Melalui upaya pengawasan dan penindakan yang konsisten, Ditjen PSDKP berhasil menyelamatkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp3,7 triliun. Kerugian ini berasal dari berbagai aktivitas ilegal, termasuk penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
“Valuasi kerugian yang berhasil kami amankan mencapai Rp3,7 triliun dari pelaku illegal fishing,” pungkas Pung Nugroho.
Komitmen Ditjen PSDKP untuk Pengelolaan Sumber Daya Berkelanjutan
Keberhasilan penegakan hukum oleh Ditjen PSDKP menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.
Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya mengurangi kerugian negara tetapi juga menciptakan efek jera bagi para pelaku pelanggaran, baik domestik maupun internasional.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, Ditjen PSDKP terus berupaya menjaga kelestarian sumber daya laut sebagai salah satu pilar ketahanan ekonomi nasional.