Monitorday.com – Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Derajad Sulistyo Widhyharto, mengusulkan adanya departemen khusus untuk mengawasi peredaran minuman keras (Miras).
Ia menanggapi persoalan pengawasan minuman beralkohol dan kasus penusukan oleh pemuda mabuk di Prawirotaman, Yogyakarta.
Menurut Derajad, permasalahan Miras di Yogyakarta tidak hanya berkaitan dengan jual-beli, tetapi juga asal penduduk yang mayoritas bukan warga asli.
Derajad mendukung Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 terkait pengawasan minuman beralkohol.
Ia berpendapat bahwa industri Miras selama ini bergerak secara underground dan sulit dikendalikan oleh pemerintah.
Regulasi yang ada saat ini dinilai hanya mengatur sektor formal, sementara peredaran Miras informal tidak terpantau.
Sektor informal dianggap lebih signifikan dalam industri Miras, yang menurut Derajad seperti fenomena gunung es.
Industri Miras juga dinilai berkontribusi terhadap perekonomian Yogyakarta, khususnya sektor pariwisata.
Derajad menyatakan bahwa minimnya pengawasan membuat peredaran uang dari industri Miras sulit dideteksi.
Polresta Yogyakarta baru-baru ini menemukan bahwa lebih dari 90% outlet menjual miras ilegal dan telah menutupnya secara massal.
Derajad menekankan pentingnya mengawasi produk miras, termasuk produk oplosan yang bisa berbahaya.
Ia menyarankan agar penjualan Miras lebih terpusat untuk memudahkan pengawasan dan regulasi.
Menurutnya, penjualan terpusat akan membantu pemerintah mengetahui siapa penjual dan pembeli serta perputaran uangnya.
Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 mengatur tentang pengendalian dan pengamanan Miras serta melarang penjualan daring dan pesan antar.
Namun, regulasi tersebut belum mengatur lembaga khusus yang bertanggung jawab dalam pengawasan Miras.
Derajad menyarankan pengawasan dilakukan oleh dua pihak: elemen masyarakat dan lembaga yang berkelanjutan.
Elemen masyarakat yang terlibat ad hoc dapat membantu mengenali jenis-jenis Miras yang beredar.
Ia menilai bahwa masyarakat lebih mengenal distribusi dan peredaran Miras, termasuk produk racikan ilegal.
Selain itu, ia menekankan pentingnya lembaga yang mengawasi secara menyeluruh, termasuk produk dan perputaran ekonominya.
Derajad juga menyoroti variasi kadar alkohol dalam Miras dan pentingnya melibatkan pakar serta pelaku perhotelan dalam pengawasan.