Monitorday.com – International Criminal Court (ICC) tengah berupaya mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Min Aung Hlaing, pemimpin junta Myanmar, atas dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Rohingya yang mayoritas Muslim.
Langkah ini diajukan Jaksa ICC, sebagaimana dilaporkan Reuters pada Rabu (27/11/2024), terkait penganiayaan sistematis terhadap kelompok Rohingya. Junta militer Myanmar menolak pernyataan ICC, dengan alasan Myanmar bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya.
Sejak Agustus 2017, sekitar satu juta warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh akibat operasi militer Myanmar yang diduga melibatkan pembunuhan massal, pemerkosaan, dan penghancuran desa. Penyelidik PBB menyebut serangan ini sebagai “pembersihan etnis”.
Menurut Mohammed Zubair, peneliti Rohingya di kamp pengungsi Bangladesh, Min Aung Hlaing bertanggung jawab atas kejahatan tersebut, termasuk kekerasan seksual yang sistematis terhadap perempuan Rohingya.
BBC melaporkan, serangan brutal ini bermula setelah militan Rohingya menyerang lebih dari 30 pos polisi. Tanggapan militer Myanmar berupa pembakaran desa dan pembunuhan warga sipil memperburuk situasi.
Médecins Sans Frontières (MSF) mencatat, dalam satu bulan kekerasan itu, setidaknya 6.700 warga Rohingya tewas, termasuk 730 anak balita. Meski kecaman internasional terus bergulir, penegakan hukum menghadapi tantangan, apalagi saat pemimpin sipil Myanmar kala itu, Aung San Suu Kyi, enggan mengadili para jenderalnya.