Monitorday.com – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara resmi mulai diterapkan di seluruh Indonesia. SPMB yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini membawa pendekatan baru yang lebih inklusif, adil, dan berpihak pada seluruh lapisan masyarakat.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa SPMB dirancang berdasarkan empat pilar utama: pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial.
“SPMB memastikan setiap anak dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat dengan tempat tinggalnya. Kami mengakomodasi masyarakat prasejahtera dan kebutuhan spesifik daerah,” ujar Gogot dalam program Prioritas Indonesia, Rabu (18/6/2025).
Gogot menegaskan bahwa SPMB bukan sekadar perubahan nama dari PPDB, melainkan perubahan menyeluruh dalam filosofi dan pelaksanaannya. Ada tiga perbedaan mendasar:
SPMB tidak lagi memprioritaskan seleksi ke sekolah “favorit” tetapi memastikan setiap anak mendapatkan kursi di sekolah terdekat.
Pemerintah daerah diminta menyusun daya tampung secara kolaboratif dengan sekolah negeri dan swasta sejak tahap awal. Bahkan di DKI Jakarta, sistem SPMB Bersama mengintegrasikan dua jenis sekolah tersebut untuk mendistribusikan lulusan.
Pemerintah mendorong daerah dengan fiskal kuat untuk memberikan subsidi kepada sekolah swasta, sekaligus memastikan seluruh kuota jalur masuk (domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi) disusun berbasis analisis kebutuhan riil masyarakat.
SPMB tahun ini terdiri dari empat jalur utama:
Jalur Domisili (30%)
Mirip sistem zonasi, namun dengan pendekatan wilayah berdasarkan sebaran penduduk dan sekolah. Pemerintah memastikan tidak ada daerah yang menjadi “blank spot”.
Jalur Prestasi (30%)
Mengakomodasi siswa berprestasi, baik akademik maupun non-akademik.
Jalur Afirmasi (30%)
Untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Kuota ditingkatkan mengingat faktor ekonomi menjadi alasan utama anak tidak melanjutkan sekolah.
Jalur Mutasi (5%)
Untuk anak-anak dari orang tua yang berpindah kerja, tanpa batasan status pekerjaan.
SPMB dilaksanakan dalam empat tahap: regulasi, pembukaan, pengumuman, dan daftar ulang. Hingga saat ini, 95 kabupaten/kota telah menyelesaikan proses hingga tahap daftar ulang tanpa laporan masalah serius.
Meski begitu, pemerintah tetap siaga terhadap kendala teknis seperti server down atau antrean PIN. Untuk itu, posko pengaduan telah disiapkan di tingkat sekolah, kabupaten/kota, hingga provinsi.
“Kami pastikan SPMB ini bersih, adil, dan terbuka. Kami sudah melibatkan KPK, Ombudsman, kepolisian, dan Kejaksaan sebagai bagian dari forum pengawasan bersama,” kata Gogot.
Mengantisipasi kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas sekolah, pemerintah telah merencanakan rehabilitasi terhadap 10.440 sekolah tahun ini dan menyiapkan insentif untuk guru, termasuk guru honorer dan guru swasta.
Dirjen Gogot juga mengimbau agar orang tua memahami jalur pendaftaran yang tepat, menyiapkan dokumen dengan teliti, serta mengikuti informasi resmi dari sekolah atau Dinas Pendidikan. Jika mengalami kendala teknis, masyarakat bisa langsung mendatangi sekolah atau posko pengaduan.
“SPMB bukan tentang mencari sekolah terbaik, tapi memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikan secara adil dan merata,” tegasnya.