News2 bulan ago
Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Outsourcing, Hanya untuk 6 Bidang Pekerjaan Ini
Pemerintah telah mengesahkan Permenaker 7/2026 yang membatasi outsourcing pada 6 bidang kerja. Aturan ini berlaku mulai 1 Mei 2026 untuk perlindungan pekerja.