News4 days ago
Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Ajukan Pengembalian
Monitorday.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak yang sudah terlanjur membayar tagihan tertentu dengan hitungan PPN 12 persen meski tidak tergolong jasa...