Langkah efisiensi Tokopedia dan TikTok Shop dinilai sebagai konsekuensi integrasi bisnis untuk meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya operasional, dan memperkuat daya saing di pasar e-commerce Indonesia.
Restrukturisasi bisnis ByteDance di Indonesia memunculkan potensi gelombang PHK baru di Tokopedia dan TikTok Shop, seiring upaya perusahaan meningkatkan efisiensi pasca integrasi kedua platform.
Mulai 1 Juli 2026, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online. Ini bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak.
Monitorday.com — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana memberlakukan pajak baru bagi para pelapak atau penjual yang berjualan di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada,...
Monitorday.com – Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan bahwa pengawasan terhadap penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 di platform e-commerce perlu ditingkatkan guna mencegah...
Monitorday.com – Pemerintah terus mendukung transformasi digital Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta mengajak masyarakat untuk bangga dan membeli produk lokal, salah satunya lewat industri...