MUI menilai sejumlah pasal dalam KUHP baru berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum Islam, khususnya terkait praktik poligami dan nikah siri.
Pemerintah mulai memberlakukan KUHP baru dan membuka ruang pengawasan publik di tengah kekhawatiran atas pasal-pasal kontroversial.
Monitorday.com – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah...