Pemerintah berencana menjadikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat baru pengurusan paspor dan layanan publik lainnya. Kebijakan ini bertujuan memperkuat keberlanjutan Program JKN.
Pemerintah mempercepat transformasi digital layanan publik melalui integrasi sistem, interoperabilitas data, dan digitalisasi layanan prioritas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.