Monitorday.com — Pemerintah berencana menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008...
Monitorday.com – Ojek online (ojol) akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikator tempat mereka bekerja, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sesuai dengan pernyataan...
Monitorday.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal bahwa pengemudi ojek online (ojol) kemungkinan tidak akan masuk dalam kategori penerima subsidi...