Aturan baru ojol ditargetkan terbit Agustus 2026. Regulasi ini akan mengulas pembagian hasil, status pengemudi, dan perlindungan kerja pengemudi ojek online.
Pemerintah siapkan regulasi baru untuk menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Langkah ini membuka akses luas ke KUR dan program pemberdayaan UMKM.
Monitorday.com – Peta persaingan transportasi daring di Indonesia kembali mendapat warna baru dengan hadirnya Zendo, layanan ojek online yang dikelola oleh organisasi Muhammadiyah. Kehadiran Zendo dinilai...
Monitorday.com – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai komunitas dan aliansi akan menggelar aksi unjuk rasa serentak pada Rabu, 17 September 2025. Aksi yang akan...
Monitorday.com — Pemerintah berencana menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008...
Monitorday.com – Ojek online (ojol) akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikator tempat mereka bekerja, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sesuai dengan pernyataan...
Monitorday.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal bahwa pengemudi ojek online (ojol) kemungkinan tidak akan masuk dalam kategori penerima subsidi...