Kontroversi status hukum pengemudi ojol antara pekerja atau pengusaha UMKM terus memanas. SPAI tegas menolak klasifikasi UMKM, menuntut kepastian hukum sebagai pekerja.
Di tengah gejolak, rakyat memilih bergerak, saling membantu, berdoa dan menjaga persaudaraan. Aksi-aksi kebaikan ini membuktikan bahwa solidaritas jauh lebih kuat dari perpecahan.
Monitorday.com — Pemerintah berencana menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008...
Monitorday.com – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) mengusulkan pemberian rumah subsidi kepada tiga profesi yang dianggap memberikan kontribusi besar bagi masyarakat, yakni...
Monitorday.com – Ojek online (ojol) akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikator tempat mereka bekerja, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sesuai dengan pernyataan...
Monitorday.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal bahwa pengemudi ojek online (ojol) kemungkinan tidak akan masuk dalam kategori penerima subsidi...