News2 bulan ago
Pajak Marketplace Mulai Berlaku Secara Bertahap
PMK 37/2025 menetapkan platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet, efektif 14 Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dan menciptakan...