Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan sarana pembelajaran digital yang lebih interaktif dan kolaboratif.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri terkait pembelajaran sekolah di bulan Ramadhan.