DJP membantah klaim adanya pajak baru untuk rumah kontrakan di tahun 2027. Penghasilan sewa tanah dan bangunan sejatinya sudah menjadi objek PPh sesuai aturan yang berlaku.
Kementerian Keuangan menunda penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Penundaan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi di tengah ketidakpastian.