Monitorday.com – Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memperkirakan harga sepeda motor baru akan mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp2 juta per unit pada tahun 2025.
Kenaikan ini disebabkan oleh penerapan opsen pajak kendaraan yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Ketua Bidang Komersial AISI, Sigit Kumala, menyatakan bahwa kenaikan harga ini setara dengan peningkatan 5-7 persen dari harga on the road sepeda motor baru, atau dua hingga tiga kali lipat dari rata-rata inflasi.
“Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak dapat membuat harga motor di segmen entry-level naik lebih dari Rp800 ribu, sementara segmen mid-high bisa naik hingga Rp2 juta,” ujar Sigit dalam keterangannya, Jumat (13/12).
Dampak pada Penjualan Otomotif
Sigit memperingatkan bahwa kenaikan harga ini berpotensi menurunkan penjualan sepeda motor dan mobil hingga 20 persen tahun depan.
Hal ini dianggap sebagai tantangan besar, mengingat motor merupakan alat transportasi yang produktif dan efisien bagi masyarakat Indonesia.
Sepanjang Januari hingga November 2024, AISI mencatat penjualan sepeda motor domestik mencapai 5,9 juta unit, naik 2,06 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Dengan proyeksi awal, pasar motor pada 2025 diperkirakan mampu mencapai 6,4 hingga 6,7 juta unit. Namun, Sigit khawatir target ini sulit tercapai jika opsen pajak diterapkan.
Opsen merupakan tambahan pajak baru yang mencakup dua komponen: opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan kebijakan ini, total beban pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan baru mencapai tujuh komponen, termasuk:
- BBNKB,
- Opsen BBNKB,
- PKB,
- Opsen PKB,
- SWDKLLJ,
- Biaya administrasi STNK,
- Biaya administrasi TNKB.
Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan masing-masing sebesar 66 persen. Perhitungan pajak ini bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
Penyesuaian Tarif Dasar PKB dan BBNKB
Meski opsen pajak diberlakukan, pemerintah akan menurunkan tarif dasar PKB dan BBNKB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Beberapa penyesuaian tarif yang ditetapkan adalah:
- Tarif dasar PKB maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama (sebelumnya maksimal 2 persen),
- Tarif PKB progresif (kepemilikan kedua dan seterusnya) maksimal 6 persen (sebelumnya maksimal 10 persen),
- Tarif BBNKB maksimal 12 persen (untuk daerah tanpa kabupaten maksimal 20 persen).
Namun, untuk daerah khusus seperti Jakarta yang tidak memiliki kabupaten/kota, tarif PKB kendaraan pertama tetap maksimal 2 persen dan progresif maksimal 6 persen.
Kekhawatiran Pasar
AISI menilai bahwa kebijakan opsen pajak dapat menekan daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru, terutama sepeda motor yang menjadi andalan transportasi harian.
“Kami berharap pemerintah dan pemangku kepentingan dapat mempertimbangkan dampak kebijakan ini secara menyeluruh, agar tidak menghambat pertumbuhan pasar otomotif,” tutup Sigit.