Connect with us

Sportechment

Tahun Depan Harga Motor Bakal Naik Rp2 Juta Imbas Pemberlakuan Pajak Ini

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memperkirakan harga sepeda motor baru akan mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp2 juta per unit pada tahun 2025.

Kenaikan ini disebabkan oleh penerapan opsen pajak kendaraan yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Ketua Bidang Komersial AISI, Sigit Kumala, menyatakan bahwa kenaikan harga ini setara dengan peningkatan 5-7 persen dari harga on the road sepeda motor baru, atau dua hingga tiga kali lipat dari rata-rata inflasi.

“Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak dapat membuat harga motor di segmen entry-level naik lebih dari Rp800 ribu, sementara segmen mid-high bisa naik hingga Rp2 juta,” ujar Sigit dalam keterangannya, Jumat (13/12).

Dampak pada Penjualan Otomotif

Sigit memperingatkan bahwa kenaikan harga ini berpotensi menurunkan penjualan sepeda motor dan mobil hingga 20 persen tahun depan.

Hal ini dianggap sebagai tantangan besar, mengingat motor merupakan alat transportasi yang produktif dan efisien bagi masyarakat Indonesia.

Sepanjang Januari hingga November 2024, AISI mencatat penjualan sepeda motor domestik mencapai 5,9 juta unit, naik 2,06 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Dengan proyeksi awal, pasar motor pada 2025 diperkirakan mampu mencapai 6,4 hingga 6,7 juta unit. Namun, Sigit khawatir target ini sulit tercapai jika opsen pajak diterapkan.

Opsen merupakan tambahan pajak baru yang mencakup dua komponen: opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan kebijakan ini, total beban pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan baru mencapai tujuh komponen, termasuk:

  • BBNKB,
  • Opsen BBNKB,
  • PKB,
  • Opsen PKB,
  • SWDKLLJ,
  • Biaya administrasi STNK,
  • Biaya administrasi TNKB.

Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan masing-masing sebesar 66 persen. Perhitungan pajak ini bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.

Penyesuaian Tarif Dasar PKB dan BBNKB

Meski opsen pajak diberlakukan, pemerintah akan menurunkan tarif dasar PKB dan BBNKB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Beberapa penyesuaian tarif yang ditetapkan adalah:

  • Tarif dasar PKB maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama (sebelumnya maksimal 2 persen),
  • Tarif PKB progresif (kepemilikan kedua dan seterusnya) maksimal 6 persen (sebelumnya maksimal 10 persen),
  • Tarif BBNKB maksimal 12 persen (untuk daerah tanpa kabupaten maksimal 20 persen).

Namun, untuk daerah khusus seperti Jakarta yang tidak memiliki kabupaten/kota, tarif PKB kendaraan pertama tetap maksimal 2 persen dan progresif maksimal 6 persen.

Kekhawatiran Pasar

AISI menilai bahwa kebijakan opsen pajak dapat menekan daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru, terutama sepeda motor yang menjadi andalan transportasi harian.

“Kami berharap pemerintah dan pemangku kepentingan dapat mempertimbangkan dampak kebijakan ini secara menyeluruh, agar tidak menghambat pertumbuhan pasar otomotif,” tutup Sigit.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Review9 minutes ago

HISKI Memulai Babak Baru di 2025

Sportechment17 minutes ago

Persib Bandung Resmi Rekrut Gervane Kastaneer

Sportechment9 hours ago

Sang Agen Tiba di Italia, Sinyal Kuat Rashford Gabung AC Milan

News10 hours ago

Jadwal Perjalanan Haji 2025 Telah Terbit, Kapan Jemaah Mulai Berangkat?

Pariwisata11 hours ago

InJourney: Mandalika Jadi Destinasi Wisata Sportstainment Berkelanjutan

Sportechment11 hours ago

Calon Asisten Pelatih Baru Timnas Indonesia, Ini Profil Alex Pastoor

News12 hours ago

Mendikdasmen Respon Soal Wacana Siswa SD Belajar Saham yang Diusulkan Sri Mulyani

Review13 hours ago

Indonesia di BRICS: Langkah Besar Global

News15 hours ago

KPK Temukan Koper Biru di Rumah Hasto: Bukti atau…..?

News21 hours ago

DPR Rencanakan Pengaturan Harga Tertinggi Haji Furoda

Keuangan21 hours ago

Bank Mandiri Resmi Jadi Mitra Utama IBL 2025, Majukan Basket Indonesia

Ruang Sujud22 hours ago

Zaid bin Haritsah: Sahabat Setia dan Pahlawan yang Mengubah Sejarah Islam

News22 hours ago

Kemendikdasmen Pastikan Penyaluran Dana BOSP 2025 Lebih Cepat dan Tepat Sasaran

Sportechment22 hours ago

Pratama Arhan Resmi Hijrah ke Klub Liga Thailand

Ruang Sujud24 hours ago

Zaid bin Tsabit: Peran Penting dalam Pengumpulan Al-Qur’an dan Sejarah Islam

Ruang Sujud1 day ago

Taubat yang Sempurna: Langkah-Langkah untuk Memperbaiki Diri dan Mendapatkan Ampunan

Ruang Sujud1 day ago

Menggali Makna Taubat: Jalan Menuju Pembersihan Jiwa dan Kembali kepada Allah

Ruang Sujud1 day ago

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2025, Berapa Besarnya?

Ruang Sujud1 day ago

Sekelompok Anak Muda Ini Dibubarkan Massa Setelah Nekad Gelar Acara LGBT

Review1 day ago

Shin Tae-yong Dipecat: Peninggalan Bersejarah yang Tertinggal