Connect with us

News

Tampilan STNK Bakal Berubah Mulai 2025, Kenapa?

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan melihat perubahan pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang terlampir pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Perubahan ini terkait dengan penambahan dua kolom pajak baru, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan mempengaruhi tampilan dan struktur pembayaran pajak kendaraan.

Menurut penjelasan dari Modul PDRD Opsen Pajak Daerah yang diterbitkan oleh Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, SKKP yang biasanya hanya mencantumkan pajak utama, akan diperbarui dengan tambahan dua komponen pajak.

Adapun tujuh komponen pajak yang harus dibayar pada SKKP terbaru adalah sebagai berikut:

  1. BBNKB
  2. Opsen BBNKB
  3. PKB
  4. Opsen PKB
  5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  6. Biaya Administrasi STNK
  7. Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Perubahan ini menandai beban tambahan bagi pemilik kendaraan baru, di mana mereka akan dikenakan biaya lebih selain pajak kendaraan dan biaya administrasi STNK yang sudah ada.

Modul tersebut juga menjelaskan mekanisme pembayaran kedua pajak tambahan ini. Pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan (PKB dan BBNKB) melalui bank, yang kemudian akan disetorkan ke rekening masing-masing daerah.

Pembayaran akan dialokasikan sesuai dengan jenis pajak dan wilayah, seperti berikut:

  • Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi.
  • Penyetoran biaya administrasi STNK dan TNKB ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
  • Pembayaran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja.
  • Penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar.

Perubahan tampilan SKKP dan STNK ini sejalan dengan penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur kewajiban pembayaran opsen tersebut.

Pemilik kendaraan diharapkan lebih memahami rincian biaya yang harus dibayar dan cara penyetoran yang berlaku mulai tahun 2025.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Keuangan8 minutes ago

BRI Adopsi AI dalam Transformasi Digital Tanpa Gantikan Peran Manusia

News30 minutes ago

Tampilan STNK Bakal Berubah Mulai 2025, Kenapa?

News49 minutes ago

Komdigi Harapkan Lagu Indonesia Raya Diputar Serentak di Stasiun TV Pagi Hari

Sportechment2 hours ago

Munas VI KORMI 2024: Perkuat Olahraga Masyarakat untuk Indonesia Sehat dan Bugar

News2 hours ago

Beri Tips Kuliah ke Luar Negeri Wamendiktisaintek Stella Tuai Sorotan

News2 hours ago

Kuota dan Biaya Haji 2025 Tunggu Persetujuan DPR

Ruang Sujud4 hours ago

Kisah Umar bin Khattab Mendengar Surat Thaha

News5 hours ago

Ada Titipan dari Presiden Prabowo untuk Abdul Kadir Karding

Ruang Sujud7 hours ago

Kisah Utsman bin Affan Membeli Sumur Yahudi: Teladan Kedermawanan Tanpa Batas

Ruang Sujud8 hours ago

BAZNAS Perkuat Kerja Sama Untuk Bantuan Palestina

Ruang Sujud9 hours ago

Israel Kembali Langgar Perjanjian Golan, Ini Kata PBB

Ruang Sujud10 hours ago

Ramai Wacana Sertifikasi, Masjid Istiqlal Wisuda 38 Kader Ulama

Ruang Sujud10 hours ago

Diisukan Gantikan Gus Miftah, UAH Angkat Bicara

Sportechment11 hours ago

Indonesia Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Tunggal Piala Asia 2031

Sportechment13 hours ago

KORMI Gelar Munas VI 2024: Pemilihan Ketua Umum dan Penyempurnaan AD/ART

Sportechment14 hours ago

Proses Naturalisasi Berjalan, PSSI Pastikan Ole Romeny Siap Perkuat Timnas vs Australia

Ruang Sujud15 hours ago

Kisah Ulama yang Mendahulukan Sedekah di Atas Haji

Sportechment23 hours ago

Erick Thohir Sebut Dana untuk PSSI Cair Mulai Januari 2025 Sebesar…

Migas23 hours ago

Pertamina Wujudkan Swasembada Energi di HUT Ke-67

Sportechment23 hours ago

Profil Pratiwi Noviyanthi yang Laporkan Alvin Lim