Monitorday.com – Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan melihat perubahan pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang terlampir pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Perubahan ini terkait dengan penambahan dua kolom pajak baru, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan mempengaruhi tampilan dan struktur pembayaran pajak kendaraan.
Menurut penjelasan dari Modul PDRD Opsen Pajak Daerah yang diterbitkan oleh Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, SKKP yang biasanya hanya mencantumkan pajak utama, akan diperbarui dengan tambahan dua komponen pajak.
Adapun tujuh komponen pajak yang harus dibayar pada SKKP terbaru adalah sebagai berikut:
- BBNKB
- Opsen BBNKB
- PKB
- Opsen PKB
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Perubahan ini menandai beban tambahan bagi pemilik kendaraan baru, di mana mereka akan dikenakan biaya lebih selain pajak kendaraan dan biaya administrasi STNK yang sudah ada.
Modul tersebut juga menjelaskan mekanisme pembayaran kedua pajak tambahan ini. Pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan (PKB dan BBNKB) melalui bank, yang kemudian akan disetorkan ke rekening masing-masing daerah.
Pembayaran akan dialokasikan sesuai dengan jenis pajak dan wilayah, seperti berikut:
- Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi.
- Penyetoran biaya administrasi STNK dan TNKB ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
- Pembayaran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja.
- Penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar.
Perubahan tampilan SKKP dan STNK ini sejalan dengan penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur kewajiban pembayaran opsen tersebut.
Pemilik kendaraan diharapkan lebih memahami rincian biaya yang harus dibayar dan cara penyetoran yang berlaku mulai tahun 2025.