Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa disaat-saat memasuki tahun politik, terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral.
“Ada pihak yang memanfaatkan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral,” ungkap Ari keterangan tertulis, Jumat (12/1).
Menanggapi isu pemakzulan yang mencuat, Ari menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik, atau memiliki “mimpi-mimpi politik” adalah hal yang sah.
Namun, ia juga menekankan bahwa mekanisme pemakzulan presiden sudah diatur dalam konstitusi dengan koridor yang jelas, melibatkan lembaga-lembaga negara seperti DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR, dengan syarat-syarat yang ketat. “Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional,” tegasnya.
Ari Dwipayana juga menyoroti bahwa tuduhan kecurangan pemilu harus diuji dan dibuktikan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang (UU).
Menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran penting dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima aduan, serta menangani pelanggaran administratif dan pidana pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks dinamika politik menjelang Pemilu 2024, Ari menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo terus bekerja untuk memimpin pemerintahan hingga akhir masa jabatan.
“Kepercayaan, dukungan, dan kepuasan rakyat kepada Presiden Jokowi masih tetap tinggi, di atas 75 persen,” ujarnya.
Ari menekankan bahwa dukungan rakyat menjadi sumber energi untuk menuntaskan program-program prioritas pemerintahan agar manfaatnya semakin dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.