Monitorday.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa batas usia calon kepala daerah akan tetap mengacu pada tanggal penetapan pasangan calon, bukan pada saat pelantikan.
“Menurut pandangan kami, untuk memastikan kepastian hukum bahwa seseorang berusia tepat 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota, atau tepat 30 tahun untuk calon gubernur, yang relevan adalah tanggal penetapan pasangan calon, yaitu 22 September 2024,” ujar Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).
Pernyataan ini disampaikan Hasyim menanggapi kemungkinan KPU RI mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah. Menurutnya, pelantikan pasangan calon kepala daerah bukanlah kewenangan KPU. KPU bertanggung jawab hingga penetapan pasangan calon terpilih untuk Pilkada 2024.
“Setelah penetapan, prosesnya disampaikan kepada pemerintah pusat. Misalnya, bupati atau wali kota atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri, dan untuk gubernur, SK diterbitkan oleh presiden atau melalui Keppres,” jelas Hasyim.
Meski begitu, Hasyim menyatakan bahwa KPU sedang mengharmonisasikan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah menyusul putusan MA tersebut. Proses harmonisasi dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta melibatkan Kemendagri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai batas usia minimum calon kepala daerah. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan memerintahkan KPU untuk mencabut pasal tersebut karena tidak sesuai dengan batas usia yang dimaknai sebagai usia pada saat pasangan calon terpilih.