Monitorday.com – Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil, menyatakan dukungannya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan Pilkada. Ridwan Kamil menegaskan bahwa ia akan mengikuti keputusan yang berlaku di Indonesia.
“Saya mengikuti saja keputusan/aturan di negeri ini. Dari awal tugas, kami hanya mengikuti,” ujar Ridwan Kamil saat menghadiri konsolidasi nasional PKS di Tangerang, Selasa (20/8).
Menanggapi perubahan aturan yang memungkinkan lebih banyak partai politik untuk mencalonkan kandidat di Pilkada serentak, Ridwan Kamil mengaku tidak khawatir.
Menurutnya, semakin banyak calon yang bersaing dalam Pilkada, maka akan semakin baik untuk proses demokrasi.
“Kalau ada perubahan aturan atau perubahan pemberlakuan, kita tunggu keputusan resminya. Apakah banyak atau sedikit calon, bagi saya tidak masalah,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam pengalamannya sebagai Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat, lebih banyak pasangan calon justru memberikan dinamika yang positif.
Di sisi lain, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menegaskan bahwa partainya tetap mendukung pencalonan Ridwan Kamil dan Suswono sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, meskipun ada perubahan aturan Pilkada.
Syaikhu berharap koalisi partai yang telah terbentuk dapat bertahan meskipun ada guncangan akibat Putusan MK.
“Kami berharap kerjasama yang sudah terjalin tetap kuat dan tidak tergoyahkan oleh keputusan ini. Kita harus terus melanjutkan upaya ini hingga mencapai kemenangan,” katanya.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sendiri mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mencalonkan pasangan calon, berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu di daerah masing-masing.
Hal ini dinilai oleh MK sebagai langkah untuk menjaga demokrasi yang sehat dan menghindari munculnya calon tunggal.