Monitorday.com – Belakangan menjadi polemik, Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang salah satu pasalnya membahas mengenai penunjukan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai adanya isu tersebut. Ia menegaskan bahwa gubernur adalah jabatan yang dipilih langsung oleh rakyat.
“Kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung,” kata Jokowi, di Jakarta Utara, Senin (11/12).
Presiden Jokowi menegaskan RUU itu merupakan inisiatif dari DPR. Selain itu ia juga mengaku belum membaca langsung draf RUU tersebut.
“Itu inisiatif DPR, belum sampai juga ke wilayah pemerintah. Belum sampai ke meja saya juga. Sehingga biarkan itu berproses di DPR,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam RUU DKJ dituliskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.
Hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat (2), yang tertulis Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dan pendapat DPRD.