Monitorday.com – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengecam putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah persyaratan usia calon gubernur dan wakil gubernur. Menurut Hasto, masalah tersebut seharusnya menjadi ranah DPR RI untuk diselesaikan.
“Dalam rapat kerja nasional ke-lima PDIP, kita sangat jelas menentang penggunaan hukum sebagai alat karena fungsi legislasi ada di tangan DPR,” ujar Hasto, Jumat (31/5).
Hasto menekankan bahwa DPR memiliki kewenangan penuh dalam membuat undang-undang. Ia heran bahwa keputusan tersebut diambil oleh lembaga yudikatif.
“Sebagai negara kesatuan, kita hanya memiliki satu badan legislatif di tingkat nasional. Oleh karena itu, persoalan seperti itu seharusnya diselesaikan oleh DPR yang memiliki kedaulatan dalam fungsi legislasi, bukan oleh lembaga yudikatif,” tegasnya.
Menurut Hasto, pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tentang otokritik legalisme.
Ia menegaskan bahwa yang dibutuhkan Indonesia adalah demokrasi yang sehat, bukan kekuasaan.
“Dalam pidato Ibu Megawati Soekarnoputri, kita ditekankan untuk melakukan otokritik terhadap legalisme. Kita ingin membangun demokrasi yang sehat, bukan sekadar berkuasa,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketum Partai Garuda dan rekan-rekannya terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Putusan tersebut mengubah usia minimal calon kepala daerah dari ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ menjadi ‘saat pelantikan’.