Monitorday.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengkritik usulan hak angket dari calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. Menurut Jimly, waktu yang tersedia tidak cukup untuk merealisasikan usulan tersebut dan menilainya sebagai upaya gertak politik.
“Hak angket itu kan hak, interpelasi hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah nggak sempat lagi ini cuma gertak-gertak politik saja,” ujar Jimly usai rapat pimpinan Dewan Pertimbangan MUI di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Jimly melihat bahwa tuduhan kecurangan selalu mewarnai setiap pemilu sejak tahun 2004, dan menegaskan bahwa tidak hanya satu pasangan calon yang dirugikan.
“Tapi saya berharap mudah-mudahan ya gini, setiap pemilu sejak 2004 selalu riuh, selalu seru. Nah selalu ada tuduhan kecurangan. Tapi kecurangan itu ada di mana-mana menguntungkan semua paslon,” ujarnya.
Untuk mengatasi dugaan kecurangan pemilu, Jimly menyoroti tiga lembaga khusus yang mengurusi pemilu di Indonesia, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Menurutnya, proses ini unik dan tidak ada di seluruh dunia.
“Nah itulah sebabnya kita bikin Bawaslu, itulah sebabnya kita bikin saksi dan prosesnya itu ada mekanismenya. Bahkan kalau tidak selesai di Bawaslu ada di DKPP, di seluruh dunia tidak ada,” ujarnya.
Jimly menegaskan bahwa keberadaan ketiga lembaga tersebut adalah inisiatif untuk menjaga integritas pemilu di Indonesia.