Monitorday.com – Dalam upaya melawan praktik judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan langkah terbaru yang akan membatasi akses internet melalui Virtual Private Network (VPN) gratis.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan akses ke situs judi online yang sering menggunakan jalur VPN untuk menghindari pemblokiran.
Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa langkah ini telah dibahas secara mendalam bersama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Hokky Situngkir dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Wayan Toni Supriyanto.
Menurut Menkominfo, memerangi judi online merupakan bagian dari upaya mempercepat transformasi digital nasional dan mengatasi sisi gelap digitalisasi.
“Saya ingin menegaskan bahwa judi online adalah salah satu sisi gelap dari digitalisasi. Digitalisasi seharusnya mendorong produktivitas masyarakat, bukan praktik nonproduktif seperti judi online,” ujar Menkominfo Budi Arie pada Rabu (31/7).
Menkominfo juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri digital untuk memberantas judi online secara efektif.
Ia menyatakan bahwa dampak negatif dari judi online harus diatasi secara bersamaan oleh seluruh ekosistem digital.
“Transformasi digital harus terus berlanjut, namun dengan mempertimbangkan dampak negatif yang mungkin timbul. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi judi online di Indonesia,” tambah Budi Arie Setiadi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga agar digitalisasi tidak hanya membawa manfaat positif, tetapi juga mengurangi risiko dampak negatif seperti judi online.