Monitorday.com – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menciptakan gelombang penolakan di kalangan masyarakat, dengan pengusaha dan buruh bahkan mengancam untuk mengajukan gugatan terhadap keberlakuan Tapera ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memberikan tanggapannya terhadap penolakan tersebut.
Basuki mengakui bahwa selama ini banyak kritik yang dilontarkan terhadap program Tapera di tengah masyarakat.
Menanggapi permintaan untuk meninjau ulang program tersebut hingga potensi gugatan ke MK, Basuki menolak untuk memberikan komentar secara mendalam, hanya menyarankan agar semua pihak mengikuti prosesnya.
“Memang banyak sekali suara yang menolak dan meminta kebijakan ini ditinjau ulang. Kita akan mengikuti perkembangan prosesnya,” ujar Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/6).
Meskipun memiliki jabatan di Badan Pengelola (BP) Tapera sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki enggan berkomentar lebih lanjut mengenai Tapera, menyatakan bahwa pemerintah telah memberikan penjelasan yang cukup tentang program tersebut.
“Menurut saya, penjelasan dari KSP dan pihak terkait sudah cukup,” tambahnya.
Tapera memerlukan kontribusi sebesar 3% dari gaji pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum.
Kontribusi ini akan menjadi tabungan perumahan yang dapat digunakan untuk mendapatkan manfaat seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) murah, kredit pembangunan rumah, dan kredit renovasi rumah.
Namun, jika pekerja memilih untuk tidak menggunakan manfaat Tapera, tabungan tersebut akan dikembalikan saat pensiun dengan tambahan dari hasil investasi yang dikelola oleh BP Tapera.