Monitorday.com – Pemerintah resmi menaikkan tarif pembuatan paspor mulai Selasa, 17 Desember 2024. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Berdasarkan aturan ini, kenaikan tarif berlaku 60 hari setelah diundangkan, yakni tepat pada 17 Desember 2024.
Dalam lampiran PP 45/2024, disebutkan bahwa pelayanan keimigrasian untuk dokumen perjalanan Republik Indonesia terbagi menjadi tujuh jenis layanan.
Berikut daftar tarif terbaru pembuatan paspor:
- Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp350 ribu
- Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp650 ribu
- Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp650 ribu
- Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp950 ribu
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100 ribu
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNA: Rp150 ribu
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta
Perbandingan dengan Tarif Lama
Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019, tarif pembuatan paspor adalah:
- Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350 ribu
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650 ribu
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100 ribu
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNA: Rp150 ribu
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta
Kenaikan signifikan terlihat pada layanan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, baik untuk paspor non-elektronik maupun elektronik.
Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian serta mendukung penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Masyarakat yang ingin membuat paspor diharapkan memperhatikan tarif baru ini dan segera menyiapkan dana yang diperlukan.