Monitorday.com – Pengelola Masjidil Haram menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan pelayanan terhadap jemaah haji selama di Makkah, seperti kursi roda, kursi roda elektrik, skuter, dan mobil golf.
Semua fasilitas tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi jemaah dengan kendala fisik dan kesehatan, tetapi juga untuk siapa pun yang ingin memanfaatkannya.
Rujukan untuk kebolehan tawaf menggunakan kendaraan adalah hadits riwayat Muslim yang bersumber dari Ibnu Abbas RA.
Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan tawaf dalam haji wada di atas seekor unta dan mengusap batu menggunakan tongkat.
Hadits tersebut menjadi dalil rujukan bagi sebagian ulama untuk kebolehan tawaf menggunakan kendaraan meski tanpa uzur.
Salah satu ulama yang mempedomani hadits tersebut adalah Imam Ibn Mundzir, sebagaimana dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah bagi Lansia 2023 terbitan Kementerian Agama.
Dalil yang menguatkan pendapat tersebut juga bersumber dari Jabir bin Abdullah RA yang menceritakan bahwa Nabi SAW melakukan tawaf pada haji wada dengan menaiki tunggangannya.
Nabi SAW juga melakukan sai di Safa dan Marwah dengan menaiki tunggangannya, dan orang ramai dapat bertanya kepada beliau saat itu (HR Muslim).
Fasilitas ini tersedia sejak pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir pada tahun 2022.
Tarif sewa skuter adalah 230 real untuk skuter penumpang berpasangan dan 115 real untuk skuter tunggal, yang tersedia di lantai 3 Masjidil Haram.
Tarif sewa kursi roda adalah 200 real, sedangkan mobil golf berkapasitas 8 orang tarifnya 25 real per orang.
Pengoperasian skuter ini sangat mudah dan penggunaannya mencapai ratusan jemaah dari berbagai negara dengan kecepatan yang dapat diatur menggunakan tombol bergambar kura-kura atau kelinci.