Monitorday.com – Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menanggapi usulan mengganti adzan magrib di televisi dengan running teks.
Hal ini terkait surat Kominfo yang meminta peniadaan siaran adzan magrib selama ibadah Misa Paus di GBK.
KH Cholil menyatakan setuju dengan penggantian adzan di televisi dengan running teks demi menghormati umat Katolik.
Menurutnya, peniadaan adzan hanya berlaku di televisi dan tidak mempengaruhi adzan di masjid-masjid.
Ia menegaskan bahwa adzan di masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu shalat.
KH Cholil juga mengingatkan bahwa keputusan ini harus dilihat dalam konteks ibadah Misa umat Katolik yang disiarkan langsung.
Dari sudut pandang Islam, KH Cholil menegaskan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Adzan tetap dilaksanakan di masjid untuk menandai waktu shalat dan syiar Islam tetap terjaga.