Monitorday.com – Prof. Dr. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja berpotensi menimbulkan seks bebas.
Mu’ti menyarankan agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tersebut.
Mu’ti memperingatkan bahwa kepedulian terhadap kesehatan reproduksi bisa merusak kesehatan mental dan moral remaja.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait pengadaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah.
Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan tersebut bertentangan dengan UU Perkawinan.
Mu’ti menjelaskan bahwa batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun.
Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar menjadi salah satu poin dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Penyediaan alat kontrasepsi ini merupakan bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28 menjelaskan upaya kesehatan sistem reproduksi untuk remaja.
Pasal 103 Ayat (4) mengatur bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah.
Salah satu bentuk pelayanan tersebut adalah penyediaan alat kontrasepsi, sesuai Pasal 103 Ayat (4) huruf e.
Selain alat kontrasepsi, deteksi dini dan konseling juga menjadi bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi.